Pendaftaran dilakukan semata-mata untuk pendataan dan pengakuan negara, sehingga naskah kuno tersebut dapat ditetapkan sebagai benda cagar budaya dan nilai informasinya dapat diwariskan kepada generasi mendatang.
BACA JUGA:Hadiri Pengajian Bulanan ke-40 Pemkab Ogan Ilir, Wabup Ardani Ajak Warga Perkuat Ukhuwah dan Iman
BACA JUGA:Penuhi Undangan Pemkab Ogan Ilir, PT Gembala Paparkan Rencana Kegiatan di Hadapan Sekda Muhsin
Mengakhiri sambutannya, asisten mengajak seluruh pemilik naskah kuno di wilayah Kabupaten Ogan Ilir untuk tidak ragu mendaftarkan naskah yang dimiliki, sebagai bentuk partisipasi aktif dalam pelestarian warisan leluhur.
Kegiatan sosialisasi ini secara resmi dibuka dan diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kekayaan budaya daerah demi masa depan bangsa.