SUMEKS.CO,- Tabir teka-teki aliran dana dalam skandal korupsi proyek Light Rail Transit (LRT) Sumsel, perlahan mulai terbuka di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan sejumlah saksi kunci, untuk mengurai jejak uang yang diduga mengalir kepada terdakwa eks Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono.
Dalam persidangan yang digelar Rabu, 17 Desember 2025, fakta mencengangkan kembali terungkap.
Aliran dana yang selama ini menjadi misteri, disebut-sebut disimpan di dalam koper dan diletakkan di sejumlah unit apartemen di Jakarta.
BACA JUGA:Eks Dirut PT Waskita Karya Cengar-Cengir Saat Disidang, Hakim Layangkan Teguran Keras
BACA JUGA:Muhammad Choliq Eks Dirut Waskita Diagendakan Bakal Hadir di Sidang Korupsi Proyek LRT Sumsel
Apartemen-apartemen tersebut diketahui berkaitan dengan terpidana Bambang Hariyadi Wikanta, eks Direktur Utama PT Perentjana Djaja.
Salah satu saksi kunci, terpidana Ignasius Joko, memberikan kesaksian secara daring di hadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH.
Terdakwa Prasetyo Boeditjahjono mendengarkan keterangan saksi kunci mengenai aliran dana skandal korupsi LRT Sumsel--Fadli
Dalam keterangannya, Joko mengungkap bahwa aliran dana diduga untuk terdakwa Prasetyo tidak hanya berasal dari PT Perentjana Djaja, tetapi juga dari vendor lain dengan nilai mencapai Rp5 miliar.
Joko menjelaskan, penyerahan uang tersebut tidak dilakukan secara langsung dalam bentuk tunai di hadapan terdakwa.
Modusnya, uang disimpan di sebuah unit apartemen, sementara kunci apartemen diserahkan kepada perantara.
Penyerahan kunci itu dilakukan saat Joko bertemu dengan salah satu staf Prasetyo di sebuah restoran khas Thailand yang berada di seberang Jalan Taman Menteng, Jakarta.
BACA JUGA:Ssst! PT Waskita Karya Terseret Dalam Lingkaran Penyidikan Korupsi Distribusi Semen PT KMM