Tiket Nataru 2025/2026 Terjual 72 Persen, KAI Divre III Palembang Ingatkan Aturan Barang Bawaan

Jumat 12-12-2025,10:36 WIB
Reporter : Tri
Editor : Wiwik

Kami juga mengimbau kepada para pelanggan untuk menjaga dan selalu waspada menjaga barang bawaanya dan mematuhi aturan terkait barang bawaan, diantaranya:

• Maksimal 20 kg dengan dimensi sekitar 70x48x30 cm atau 100 dm³.

BACA JUGA:KAI Divre III Palembang Optimalkan Perawatan Jembatan Untuk Kelancaran Perjalanan Kereta Api

BACA JUGA:Pengaspalan di Stasiun Kereta Api Tak Sesuai Spesifikasi, Oknum PPK dan Direktur Jadi Tersangka Korupsi

• Tidak membawa narkoba, senjata api/tajam, bahan peledak, dan barang mudah terbakar.

• Tidak membawa barang berbau menyengat, busuk, atau mengganggu kenyamanan penumpang lain.

• Tidak membawa hewan peliharaan (kecuali anjing pemandu penyandang disabilitas).

• Tidak membawa barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:KAI Divre III Palembang Ingatkan Kembali, Tata Cara Pembatalan Tiket Kereta Api yang Benar

BACA JUGA:Sambut HUT ke-80 RI, KAI Divre III Palembang Hadirkan Spesial Promo Merdeka untuk Kereta Api Sindang Marga

“Kami berharap pelanggan dapat mematuhi seluruh ketentuan dari perusahaan sehingga perjalanan massa Angkutan Nataru berjalan aman, nyaman, dan tertib, serta menjadi momentum yang bahagia di libur akhir tahun” tutup Aida.

Kategori :