Yakni tersangka sedang mengendarai sepeda listrik dan diberhentikan oleh anggota.
Selanjutnya, oleh Tim Opsnal melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan mendapati dua bilah sajam jenis pisau yang berada di pinggang sebelah kanan dan tangan kiri pelaku.
Adapun ukuran sajam panjang masing-masing 25 cm serta 28 cm.
"Usai diamankan tersangka langsung dibawa ke Mapolsek bersama dengan barang bukti sajam dan sepeda listrik," bebernya.
Ditambahkan Kapolsek, untuk tersangka ini bakal dikenakan tindak pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo UU RI Nomor 1 Tahun 1961.