Pangkalpinang, SUMEKS.CO- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) melaksanakan kegiatan Penyusunan Rekomendasi Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM yang berlangsung di Balai Pengayoman, Selasa 9 Desember 2025
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan produk hukum daerah tersusun secara berkualitas, selaras dengan peraturan perundang-undangan, serta menjamin perlindungan hak masyarakat.
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, yang menegaskan bahwa setiap produk hukum daerah harus menjamin kepastian hukum, mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan, serta disusun melalui koordinasi yang kuat antar-divisi dan instansi terkait.
“Produk hukum daerah tidak boleh hanya memenuhi aspek formal, tetapi juga harus mampu melindungi masyarakat, memberikan rasa keadilan, dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan,” tegas Rahmat Feri Pontoh.
Dalam sesi pemaparan, peserta mendapatkan penjelasan komprehensif mengenai urgensi Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah (Anev) sebagai instrumen untuk mengidentifikasi dan mengatasi disharmoni regulasi.
Anev juga memegang peran penting dalam meningkatkan kualitas perumusan kebijakan daerah agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi maupun kepentingan publik.
BACA JUGA:Kemenkum Babel Serahkan Dua Sertifikat Hak Cipta kepada Guru SMA Negeri 4 Pangkalpinang
BACA JUGA:Tiga Raperbup Kabupaten Bangka Diharmonisasi oleh Kemenkum Babel
Evaluasi dilakukan dengan menggunakan Enam Dimensi Evaluasi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sebagai instrumen utama.
Dimensi tersebut mencakup kesesuaian norma, kejelasan pengaturan, efektivitas pelaksanaan, hingga potensi dampak kebijakan terhadap masyarakat.
Dalam evaluasi ini, sejumlah Perda di bidang pangan, perkebunan, dan lingkungan hidup diidentifikasi memiliki implikasi langsung terhadap pemenuhan hak masyarakat, sehingga memerlukan analisis yang cermat untuk memastikan tidak terjadi pembatasan hak yang tidak proporsional.
Hasil Anev menunjukkan adanya beberapa ketentuan yang belum operasional, rumusan pasal yang bersifat multitafsir, serta potensi disharmoni dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kanwil Kemenkum Babel menyusun rekomendasi yang meliputi perubahan, pencabutan, atau penyusunan ulang Perda, serta langkah non-regulatif seperti penguatan pengawasan, peningkatan koordinasi antarperangkat daerah, dan pembaruan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menegaskan bahwa penguatan regulasi daerah yang berperspektif HAM merupakan fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih humanis dan responsif.
“Kami berkomitmen memastikan setiap regulasi daerah tidak hanya selaras dengan hukum nasional, tetapi juga memberikan perlindungan yang nyata bagi masyarakat. Evaluasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya menjaga kualitas kebijakan publik dan menjamin hak-hak warga tetap dihormati,” ujar Johan.