Dalam paparannya, Ismail menjelaskan bahwa perubahan dalam KUHP Nasional merupakan landasan penting untuk perkembangan hukum pidana Indonesia.
Ia menekankan bahwa KUHP Nasional membawa pergeseran paradigma dari sistem retributif menuju pendekatan yang lebih progresif dan rehabilitatif.
“KUHP Nasional ini memberikan alternatif pidana penjara, yang diharapkan dapat mengurangi masalah overcrowding di lembaga pemasyarakatan dan lebih mendekatkan hukum pada nilai-nilai kemanusiaan,” ujar Ismail.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya pembaruan pemidanaan, termasuk:
Penyesuaian besaran pidana denda sesuai kondisi ekonomi masyarakat
Instrumen sanksi berupa “tindakan” yang mendukung reintegrasi sosial pelaku
Pentingnya penerapan pemidanaan proporsional untuk kasus dengan kerugian kecil atau pelaku berkarakter baik
Ismail menegaskan bahwa pemahaman komprehensif mengenai KUHP Nasional akan menjadi kunci keberhasilan implementasinya.
Johan Manurung: Kanwil Babel Siap Perkuat Edukasi KUHP Baru
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menekankan bahwa Kanwil memiliki mandat penting dalam penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat, termasuk terkait implementasi KUHP Nasional.
“KUHP Nasional ini mengubah berbagai paradigma dan ketentuan hukum pidana. Kanwil akan memberikan informasi hukum mengenai KUHP Nasional kepada masyarakat di Bangka Belitung.
Pemahaman mengenai KUHP baru ini adalah perubahan positif yang akan membawa dampak besar dalam kehidupan masyarakat,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Babel siap mengawal proses transisi menuju penerapan KUHP Nasional agar berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dukung Penguatan Sistem Hukum dan Edukasi Publik
Partisipasi Kanwil Babel dalam ToF ini menjadi langkah strategis untuk memastikan implementasi KUHP Nasional berlangsung akurat dan terarah. Para fasilitator yang telah dilatih diharapkan mampu:
Mengedukasi aparat penegak hukum