Wiraswasta Jadi Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

Kamis 04-12-2025,16:45 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Jajaran Satres Narkoba Polres Muara Enim, kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. 

Satu orang pelaku Ahidar (32), warga Kabupaten Cirebon, ditangkap di sebuah rumah di Desa Dalam, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, Kamis 4 Desember 2024 pukul 01.00 WIB.

Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta itu diduga menjadi pengedar sabu-sabu. 

Sebanyak barang bukti berupa 17 paket narkotika jenis sabu-sabu.  

BACA JUGA:Pengedar Sabu Diciduk, Polres Muara Enim Amankan 19 Paket Sabu Siap Edar

BACA JUGA:Sebanyak 1.127 Orang Diamankan Selama Operasi Sikat II Musi 2025 Polda Sumsel, Sita 13,8 Kg Sabu-Sabu

Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Narkoba Iptu A Yurico didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang mengatakan, penangkapan pelaku tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat terkait sering terjadinya transaksi narkotika di Desa Dalam, Kecamatan Belimbing.

Berdasarkan informasi itu, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut. 

"Hasil penyelidikan, polisi mengamankan seorang pria di dalam rumah tersebut," ujar  Iptu A Yurico.

BACA JUGA:Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Tangkap Pengedar Narkotika, 9 Paket Sabu Siap Edar dalam Dompet Jadi BB

BACA JUGA:Sisir Titik Rawan Peredaran Narkoba di Talang Kelapa Banyuasin, BNNP Sumsel Sita 511g Sabu 22 Orang Diamankan

Yurico menjelaskan, setelah dilakukan penggeledahan menyeluruh, ditemukan barang bukti berupa 17 paket narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 4,28 gram. 

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti 1 bal plastik klip bening, 1 pipet berbentuk skop, 1 kaleng rokok, 1 tas selempang warna coklat, 1 timbangan digital dan 1 unit HP merk ITEL S25 Ultra.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun atau seumur hidup," ujarnya. (ozi)

Kategori :