PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dipicu rasa sakit hati dengan korban, terduga pelaku perampokan toko kerupuk Suwandi tega melancarkan aksi kejinya di Jalan Pengadilan RT 029/006 Kelurahan 15 Ilir Kecamatan IT I Palembang, pada Selasa 25 November 2025, malam lalu.
Namun, aksi pelaku bermodal senjata tajam berbentuk sabit, membawa 3 Unit Handphone serta uang tunai Rp3 juta milik korban dapat digagalkan anggota kepolisian dalam pelariannya ke Kota Bandung Jawa Barat, Selasa 3 Desember 2025 malam kemarin.
Terduga Pelaku yakni Dian Satria (34) warga Jalan DI Panjaitan Lorong Muawanah Kecamatan Plaju Palembang.
Pelaku diamankan, usai Pasutri pemilik toko kerupuk Suwandi menjadi korban. Akibat itu, Darma Kusuma (52) tewas dengan luka gorok bagian leher dan istri korban Yeni Suwandi (40) alami luka dan mendapatkan perawatan medis di RS.
BACA JUGA:Sepakan Hidup Dalam Pelarian di Kota Kembang, Pelaku Perampokan Toko Kerupuk di Palembang Diringkus
"Motifnya sakit hati diusir korban. Saat itu pelaku bertanya ada lokak kerjaan kepada korban. Kemudian, korban menjawab tidak ada dan meminta jauh-jauh lah," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reskrim, AKBP Andrie Setiawan dan Kanit Pidum, Iptu Dewo Deddi, Kamis 4 Desember 2025.
Dijelaskan, sebelum pelaku melancarkan aksinya tersebut, satu bilah Sajam bentuk sabit telah diselipkan di pinggang pelaku dengan dalih untuk berjaga-jaga.
"Pelaku ini tidak ada hubungan keluarga dengan korban. Sudah memantau situasi sejak satu pekan terakhir," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, setelah melancarkan aksinya, terduga pelaku langsung melarikan diri.
Kapolrestabes Palembang tak menampik bahwa pelaku merupakan residivis kasus penusukan.
Dalam pelariannya ke Kota Bandung, tiga unit Hp korban berhasil ditemukan dan uang korban senilai Rp3 juta menjadi modal dalam perjalanan pelarian pelaku.
"Akibat ulahnya pelaku dijerat pasal 338, 365 dan 351 dengan ancaman 20 tahun penjara," ujarnya.