Penandatanganan PKS ini juga merupakan bentuk komitmen perusahaan untuk menjalin sinergi, yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan hukum, mitigasi risiko, dan perlindungan kepentingan negara.
“Dengan adanya PKS Bantuan Hukum dan TJSL ini diharapkan kedepannya proyek strategis PTBA dapat terlaksana dengan baik dan tetap memenuhi aspek GCG melalui pendampingan hukum oleh kejati lampung dan memberikan kemanfaatan yang luas bagi masyarakat lampung khususnya,” tutup Arsal.