OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, S.H., M.Si., M.I.kom, menghadiri Penandatanganan Berita Acara Klarifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaaatan Ruang (IPPR) dalam rangka revisi RTRW dan Penyusunan RDTR.
Kegiatan yang dipusatkan di Aula Prona, Lantai 7 Gedung Kementrian ATR/BPN, Kota Jakarta Selatan, pada Selasa, 2 Desember 2025 itu, turut dihadiri Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Plh Sekda) Kabupaten Ogan Ilir, Dicky Syailendra, dan sejumlah Kepala OPD.
Kegiatan ini diikuti oleh 18 kepala daerah kabupaten/kota dari berbagai wilayah Indonesia yang sedang melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Penandatanganan ini merupakan langkah penting dalam proses revisi Peraturan Daerah tentang RTRW, serta penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Dokumen hasil verifikasi akan menjadi dasar penerbitan Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN, sebagai syarat utama melanjutkan revisi RTRW dan penyusunan RDTR di daerah.
Dalam sambutannya, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Ir. H. Jonahar, M. Ec. Dev, menguatkan akan pentingnya komitmen pemerintah daerah dalam merencanakan, memanfaatkan, serta mengendalikan pemanfaatan ruang sesuai ketentuan tata ruang yang sudah ada ketetapannya.
Sementara itu, Bupati Ogan Ilir menyatakan kesiapannya mengikuti seluruh tahapan agar penyempurnaan dokumen tata ruang daerah dapat berjalan sesuai aturan.
"Dengan kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pengendalian pembangunan daerah serta memastikan pemanfaatan ruang berlangsung terarah, tertib, dan berkelanjutan," ungkapnya.
BACA JUGA:Bupati Ogan Ilir Uji Coba Penanaman Padi Gogo Gunakan Teknologi Drone, Upaya Tingkatkan Produksi
Ditambahkan Bupati, hal ini juga menjadi dasar penanganan pelanggaran dan memastikan pemanfaatan ruang ke depan sesuai dengan rencana tata ruang yang baru.