Pangkalpinang, sumeks.co-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan Asistensi Peningkatan Kapasitas Pemberi Bantuan Hukum, yang berfokus pada penyusunan Standar Operasional Layanan Bantuan Hukum (Stopela Bankum) sebagai implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.
Kegiatan ini diikuti secara daring oleh berbagai Organisasi Bantuan Hukum (OBH), bagian hukum pemerintah daerah, serta jajaran Kanwil Kemenkum Babel.
Asistensi berlangsung pada Senin, 1 Desember 2025, pukul 09.00–12.00 WIB dan menghadirkan narasumber dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) serta perwakilan OBH di Bangka Belitung.
Peserta terdiri dari OBH terakreditasi maupun OBH yang tengah memperkuat kelembagaannya, serta perangkat daerah bidang hukum dari provinsi maupun kabupaten/kota.
Penyusunan Stopela Masih Menjadi Tantangan Banyak OBH
Narasumber utama, R.S. Habibi, Penyuluh Hukum Ahli Muda BPHN, memaparkan urgensi penerapan Standar Layanan Bantuan Hukum (Starla Bankum) sebagai pedoman mutu layanan.
BACA JUGA:Kemenkum Babel Percepat Pendaftaran Merek Kolektif Belacan Habang di Bangka Selatan
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar Upacara Peringatan HUT Korpri ke-54 Tahun 2025
Ia menyoroti bahwa sekitar 70% Pemberi Bantuan Hukum (PBH) di Bangka Belitung belum memiliki Stopela, padahal dokumen ini menjadi salah satu indikator penting dalam proses re-akreditasi.
Habibi menekankan pentingnya percepatan penyusunan Stopela, penguatan mekanisme pengaduan, penyediaan sarana informasi, hingga evaluasi layanan secara berkala.
Ia menegaskan bahwa BPHN bersama Kanwil akan terus melakukan asistensi hingga seluruh PBH memenuhi standar pelayanan secara menyeluruh.
OBH Perlu Memperkuat Tata Kelola dan Skema Pelayanan
Materi kedua disampaikan oleh John G. Siahaan, Ketua OBH PDKP Babel, yang menjelaskan perubahan arah penyelenggaraan bantuan hukum dari model LBH menuju Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (OPBH) yang lebih terstruktur.
Standar layanan, menurut John, menjadi fondasi utama dalam menjamin kualitas layanan litigasi maupun nonlitigasi.
Ia juga memaparkan skema layanan yang melibatkan pemohon, peran admin atau paralegal, serta mekanisme rapat kerja untuk menentukan kelayakan kasus.
Selain itu, penguatan monitoring, evaluasi, dan pengawasan internal menjadi faktor penting dalam mewujudkan bantuan hukum yang transparan dan berkelanjutan.
Kanwil: Implementasi Standar Layanan Harus Adaptif dengan Dinamika Hukum Baru
Rahmat Ferry Pontoh, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil, menekankan pentingnya implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 dalam menghadapi dinamika hukum, termasuk penyesuaian dengan KUHP terbaru.
Ia mengungkapkan sejumlah tantangan seperti keterbatasan SDM, minimnya anggaran, belum optimalnya penyusunan Stopela, serta perlunya peningkatan koordinasi antarinstansi.
Meski demikian, indeks kinerja PBH di Bangka Belitung tetap menunjukkan hasil yang sangat baik.
Rahmat turut memaparkan sejumlah rekomendasi strategis, antara lain:
peningkatan kapasitas SDM PBH,
penguatan fungsi pengawasan dan monitoring,
optimalisasi peran Panwasda, serta
sinergi aktif pemerintah daerah dalam penganggaran bantuan hukum.
Kepala Kanwil: OBH Harus Siap Tingkatkan Mutu Layanan
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, menegaskan bahwa peningkatan kualitas layanan bantuan hukum menjadi salah satu rekomendasi penting dalam analisis kebijakan Kanwil.
Johan menyoroti bahwa penyusunan Stopela masih belum optimal dipenuhi oleh sebagian besar OBH.
Karena itu, pembinaan teknis secara berkelanjutan diperlukan agar layanan bantuan hukum dapat berjalan lebih terstandar, merata, dan akuntabel.
“Melalui asistensi ini, kami berharap kapasitas OBH semakin kuat sehingga layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin dapat terselenggara secara profesional dan menyeluruh,” ujarnya.
Momentum Penguatan Layanan Bantuan Hukum di Babel
Kegiatan asistensi ini diharapkan menjadi momentum percepatan penyusunan Stopela Bankum oleh seluruh OBH di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dengan penerapan standar layanan yang semakin baik, penyelenggaraan bantuan hukum diharapkan lebih adaptif, profesional, dan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kanwil Kemenkum Babel Johan Manurung, Kepala Divisi P3H Rahmat Ferry Pontoh, ketua tim kerja, para analis hukum, penyuluh hukum, serta CPNS dari Unit BSK dan pranata komputer.