"Saya tidak terima pak. Oleh itulah saya melapor kesini berharap pelaku Ditangkap, " harapnya.
Sementara, Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Erwinsyah melalui Pamapta Ipda Ammar membenarkan adanya laporan korban tua korban terkuat UU perlindungan anak.
" Laporan sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh petugas satreskrim Polrestabes Palembang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku, " tutupnya.