BACA JUGA:Kecelakaan Tunggal Toyota Fortuner di Tol Palindra, 2 Penumpang Hanya Alami Luka Ringan
Selain itu, penggugat menuntut:
Penarikan mobil dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
Tergugat diwajibkan mengembalikan kendaraan dalam kondisi baik.
Penggugat berhak atas ganti rugi material karena mobil disebut telah “dirampas sepihak”.
Tergugat dihukum membayar seluruh biaya perkara.
Sebagai alternatif, penggugat memohon putusan lain yang seadil-adilnya apabila majelis memiliki pendapat berbeda.
Kronologi: Berniat Bayar Tunggakan, Mobil Justru Hilang di Halaman Kantor Leasing
Insiden penarikan mobil terjadi pada 20 September 2025. Saat itu paman penggugat, Edi, mendatangi kantor TAF untuk membayar tunggakan angsuran sekitar dua bulan.
Penggugat yang sedang bertugas di luar kota disebut tidak dapat melakukan pembayaran melalui aplikasi online.
Namun, setibanya di kantor TAF, pembayaran tersebut ditolak. Alasannya, pihak leasing mengaku sedang melakukan penangguhan pembayaran.
Situasi berubah ketika Edi kemudian diminta menyerahkan kunci, STNK, hingga dokumen kendaraan karena alasan “pengecekan unit”.
Ia juga diminta menandatangani dokumen. Setelah membaca lebih teliti lembar kedua, barulah ia sadar bahwa dokumen itu merupakan berita acara serah terima kendaraan.
Merasa tertipu, Edi langsung memprotes. Tetapi ketika ia mengecek ke area parkir, mobil milik keponakannya tersebut sudah hilang.