Eks Wabup Beberkan Dampak Positif Kinerja Dispora OKU Selatan di Sidang Korupsi: "Harusnya Mereka Jadi Teladan

Selasa 02-12-2025,13:40 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Mahmud

BACA JUGA:Skandal Korupsi Dispora OKU Selatan, Rizal Syamsul: Kami Kejar Keterlibatan Pejabat Pemkab di Persidangan

Namun, jaksa dari Kejaksaan Negeri OKU Selatan menghadirkan dakwaan berbeda. Dalam uraian dakwaannya, JPU menyebut kedua terdakwa diduga melakukan penyelewengan anggaran pada kegiatan Dispora tahun 2023.

Jaksa menyebut, baik Deni maupun Andi diduga mengambil dana dari anggaran kegiatan namun tidak dapat mempertanggungjawabkannya secara administrasi.


Eks Wabup OKU Selatan Sholehein dihadirkan sebagai saksi meringankan terdakwa korupsi kegiatan Dispora--Fadli

Selain itu, sejumlah kegiatan yang seharusnya bertujuan mendukung pembinaan olahraga dan kepemudaan justru diduga dijadikan sarana untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Berdasarkan laporan hasil audit Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Kejaksaan Tinggi Sumsel, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp913.875.134.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa dengan tiga pasal alternatif, yakni:

1. Pasal 12 huruf (f) Jo Pasal 18 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001

2. Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001

3. Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kategori :