Oleh: Muhammad Tito Ramadhani, mahasiswa Program Studi: Ilmu Politik UIN Raden Fatah Palembang. NIM :24031420085
Muhammad Tito Ramadhani, mahasiswa Program Studi: Ilmu Politik UIN Raden Fatah Palembang--
Siapa yang tidak ingat hiruk pikuk politik di awal pemerintahan Jokowi periode kedua pada 2019? Dalam waktu singkat, hampir semua partai besar merapat ke Istana.
Koalisi pemerintah membengkak hingga menguasai lebih dari 74% kursi DPR. Praktis, hanya PKS dan Partai Demokrat yang berada di luar pemerintahan. Banyak yang menyebut Indonesia saat itu berada dalam “era tanpa oposisi.”
Secara kasat mata, kondisi itu terlihat baik: pemerintahan stabil, ancaman pemakzulan jauh, dan dukungan terhadap kebijakan mengalir lancar. Tetapi di balik stabilitas semu itu, ada masalah besar yang justru menggerogoti kualitas demokrasi: hilangnya fungsi kontrol dan pengawasan parlemen terhadap pemerintah.
Koalisi Gemuk, Checks and Balances yang Mati Suri
DPR sejatinya adalah penyeimbang kekuasaan eksekutif—bukan perpanjangan tangan presiden. Namun dalam koalisi superjumbo, DPR justru kehilangan gigi pengawasnya. Lihat saja pengesahan RUU Cipta Kerja pada Oktober 2020.
Proses legislasi berjalan kilat, meski penuh kontroversi dan protes dari masyarakat sipil. Bahkan draf finalnya masih penuh kesalahan dan pasal rancu, tapi DPR tetap mengetok palu.
Mengapa? Karena mayoritas partai besar sudah berada di kubu pemerintah. Alih-alih menjadi pengawas, DPR justru berubah menjadi pemberi legitimasi kebijakan pemerintah, tanpa kritik berarti.
Bandingkan dengan era SBY periode pertama (2004–2009). Saat itu, koalisi pemerintah hanya menguasai sekitar 50% kursi DPR.
Akibatnya, pemerintah tidak bisa semena-mena—harus melobi secara argumentatif, terbuka, dan penuh negosiasi. Ingat polemik kenaikan harga BBM 2005? Debat di DPR berjalan sengit, penuh dinamika, dan mencerminkan fungsi pengawasan yang sehat.
Kualitas demokrasi bukan diukur dari cepatnya kebijakan disahkan, tetapi dari seberapa sehat proses deliberasi dan pengawasan yang terjadi.
Sistem Presidensial yang Dibelokkan Jadi Sistem Transaksional
Sistem presidensial sebenarnya dirancang agar presiden memiliki posisi kuat dan stabil, tetapi tetap diawasi ketat oleh legislatif.
Namun praktiknya, sistem ini justru dibelokkan menjadi ajang transaksi politik. Posisi menteri dibagi bukan berdasarkan kompetensi, tetapi berdasarkan besaran dukungan politik.