Janji Dinikahi Berujung Ngamar, Korban di Palembang Laporkan Mantan Kekasih Usai Foto Mesra Disebar

Senin 01-12-2025,09:19 WIB
Reporter : Reigan Riangga
Editor : Wiwik

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kisah pilu dialami seorang remaja perempuan di Kota Palembang. Sebab, terbuai dengan janji manis seorang lelaki ia harus menelan pil pahit, lantaran kesuciannya diduga telah direnggut mantan kekasihnya. 
 
Peristiwa tersebut bermula, saat ia dijanjikan akan dinikahi oleh mantan kekasihnya setelah dibujuk untuk melakukan hubungan layaknya suami istri disebuah kamar hotel di kota pempek. 
 
Namun, bukannya menepati janjinya, laki-laki yang pernah mengisi hatinya itu, malah pergi meninggalkan dirinya setelah apa yang telah diperbuatnya terhadap korban. 
 
Mengetahui hal tersebut, RZ (42) orangtua korban AF (14) warga Kecamatan Kertapati Palembang, melaporkan mantan kekasih anaknya inisial AD (terlapor) ke Polrestabes Palembang terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak, Minggu 30 November 2025. 
 
BACA JUGA:Terbukti Live Asusila Demi Konten, Ales Gancang Dihukum 3 Tahun 6 Bulan Penjara
BACA JUGA:Guru Ini Minta Maaf Akui Berbuat Asusila ke Siswi 1 Kali, Tapi Tak Terucap Maaf Buat Istri Meski Didampingi
 
Dihadapan petugas, ayah korban menjelaskan bahwa peristiwa yang menimpa anaknya terjadi salah satu hotel di Jalan Lingkaran Dempo Palembang. Dimana, peristiwa tersebut terjadi pada Bulan Mei 2025, sekira pukul 14.00 WIB. 
 
Bermula, korban dan terlapor merupakan pasangan kekasih dan masih tinggal di satu lorong. Pada waktu kejadian terlapor mengirim pesan whatsapp kepada korban untuk mengajak korban jalan jalan, kemudian terlapor menunggu korban di depan lorong rumah mereka dan tak lama kemudian korban datang menjemput terlapor menggunakan sepeda motor. 
 
Selanjutnya terlapor yang membawa sepeda motor jalan-jalan bersama korban. Namun, dalam perjalanan terlapor membawa korban ke TKP dan membujuk korban untuk melakukan hubungan suami-istri. 
 
"Dia (terlapor) berjanji, apabila korban hamil maka akan dinikahi," ungkap ayah korban, Minggu 30 November 2025. 
 
BACA JUGA:BEW, Guru Ini Klarifikasi Perbuatan Asusila Pada Siswi Tapi Nasehati Netizen Bijak di Medsos
BACA JUGA:Kasus Live Streaming Asusila di Panti Pijat, Ales Gancang Dituntut Pidana 4 Tahun Penjara
 
Seiring berjalannya waktu, dikarenakan korban dan terlapor putus hubungan, selanjutnya terlapor memposting foto mesra korban dan terlapor saat di kamar hotel, 
 
"Saya tidak terima pak. Saya harap pelaku dapat segera diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya. 
 
Sementara, Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Erwin didampingi Pamapta II Ipda Ammar membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan korban terkait dugaan persetubuhan anak dibawah umur dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang.
Kategori :