Gorontalo turut diperkuat oleh 1.458 paralegal yang telah mengikuti Pelatihan Paralegal Serentak, bagian dari 140.230 paralegal secara nasional.
Peran paralegal dinilai strategis dalam memberikan edukasi hukum, mendampingi warga, dan mendorong penyelesaian sengketa secara nonlitigasi.
Selain itu, layanan Posbankum desa juga melengkapi keberadaan 11 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi di Gorontalo, yang saat ini baru beroperasi di tiga dari enam kabupaten/kota.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menekankan pentingnya penguatan akses keadilan berbasis komunitas.
“Kami ingin akses keadilan tidak hanya hadir di kota besar, tetapi hadir sampai ke pintu rumah warga desa,” ujarnya.
Lebih dari 3.800 Kasus Ditangani Posbankum Desa
Data aplikasi Posbankum mencatat lebih dari 3.839 kasus telah ditangani di tingkat desa dan kelurahan. Jenis perkara terbanyak meliputi:
Sengketa tanah
Gangguan kamtibmas
Penganiayaan, pencurian, dan hutang-piutang
KDRT dan waris
Perlindungan anak
Permasalahan perjanjian
Penguatan Peran Sosial dan Penyelesaian Sengketa Nonlitigasi
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menegaskan bahwa Posbankum kini tidak hanya menjadi tempat konsultasi hukum, tetapi juga pusat edukasi dan mediasi konflik.
“Posbankum adalah pusat edukasi dan juru damai di desa, tempat masyarakat menyelesaikan persoalan secara musyawarah dan kekeluargaan tanpa harus berlanjut ke pengadilan,” kata Gusnar.