Kemenkum Resmikan Posbankum di Seluruh Desa dan Kelurahan Gorontalo
GORONTALO, SUMEKS.CO- Kementerian Hukum meresmikan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Gorontalo, menjadikannya salah satu provinsi dengan cakupan layanan hukum 100 persen di tingkat akar rumput.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperluas akses keadilan substantif berbasis masyarakat.
Provinsi Gorontalo yang dikenal dengan falsafah “Adat Bersendikan Syara, Syara Bersendikan Kitabullah” dan nilai kekeluargaan (pohala’a) dinilai memiliki modal sosial yang kuat dalam menyelesaikan persoalan melalui musyawarah.
Namun, keterbatasan pemahaman hukum dan akses terhadap layanan hukum formal masih menyebabkan banyak persoalan (ngala’a) masyarakat berujung ke proses litigasi.
Dalam peresmian tersebut, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa Posbankum hadir untuk memastikan akses keadilan dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali.
“Pembentukan Posbankum adalah jawaban konkret negara untuk memastikan setiap warga memperoleh keadilan substantif. Keadilan tidak hanya bersifat legal formal, tetapi juga berlandaskan moral, etika, dan kearifan lokal,” tegas Supratman.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Dorong Penguatan JDIH dan Regulasi Desa di Bimtek Beltim 2025
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Tuntaskan Proses Legalisasi Dokumen Pendidikan ke Taiwan
Gorontalo Jadi Provinsi dengan Cakupan Posbankum 100 Persen
Dengan total 729 desa/kelurahan, Gorontalo kini menjadi satu dari 26 provinsi yang telah mencapai cakupan penuh Posbankum.
Secara nasional, jumlah Posbankum mencapai 70.120 unit, atau 83,51 persen dari total 83.946 desa/kelurahan di Indonesia.
Supratman menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung percepatan pembentukan Posbankum.
“Semangat musyawarah dan kekeluargaan menjadi kekuatan utama dalam mewujudkan layanan keadilan yang lebih dekat, cepat, dan merata,” ujarnya.
Diperkuat oleh Paralegal dan Organisasi Bantuan Hukum