KPI Pusat Beri Teguran Tertulis pada Program “D’ACADEMY 7” Indosiar Terkait Penayangan Syair Kaliamt Tauhid dalam Pertunjukan Dangdut Academy 7
SUMEKS.CO- Akhirnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada program siaran “D’ACADEMY 7 (Dangdut Academy 7) yang ditayangkan live televisi Indosiar.
Sanksi ini diberikan setelah KPI menemukan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) dalam tayangan live Indosiar pada 25 November 2025 pukul 20.52 WIB, program D dangdut ACADEMY 7.
Dalam tayangan tersebut, KPI mencatat adanya penampilan sejumlah orang yang berjoget atau bergoyang diiringi lagu yang memuat syiar kalimat tauhid “Laailaahaillallah, Laailaahaillallah, Laailaahaillallah, Muhammaadurrasulullah”.
KPI menilai penggunaan kalimat tauhid sakral dalam konteks hiburan seperti joget tidak sesuai dan melanggar prinsip penghormatan terhadap nilai-nilai agama.
Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menyatakan bahwa tayangan ini telah mencederai prinsip penghormatan terhadap nilai-nilai agama yang diyakini oleh masyarakat.
BACA JUGA:Viral Kalimat Tauhid Dijogetin di Dangdut Academy 7, Indosiar Langsung Minta Maaf
Ia menekankan bahwa regulasi penyiaran secara tegas melarang segala bentuk siaran yang merendahkan dan/atau melecehkan suku, agama, ras, dan/atau antargolongan (SARA).
“Pengelola program siaran live Indosiar harus berusaha menjaga kualitas pertunjukan dengan lebih baik. Sebagai program unggulan dengan angka kepemirsaan tinggi, pemilihan talent, musik, maupun kreativitas lain dalam program ini harus dipastikan tidak menabrak regulasi serta norma yang ada di masyarakat,” ujar Ubaidillah, dikutip sumeks.co dari laman KPI.
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso, juga menegaskan bahwa KPI mendukung kreativitas dan kebebasan berekspresi pelaku industri penyiaran.
Namun, hal tersebut tidak boleh mengabaikan nilai dan norma yang berlaku di masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan kesucian ajaran agama, apalagi kalimat Tauhid Laailaahaillallah.
“Munculnya syair yang memuat lafal atau kalimat tauhid dalam pertunjukan joget seperti yang terlihat dalam siaran tersebut tidak pas dan dapat melukai umat Muslim yang sedang menikmati ajang pencarian bakat tersebut,” jelas Tulus.
Dengan adanya sanksi ini, Tulus berharap pihak Indosiar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan siaran langsung, termasuk memastikan adanya persiapan pratinjau atau gladi bersih sebelum siaran.
“Sehingga tidak ada improvisasi tiba-tiba di panggung, tanpa persiapan sebelumnya, yang berpotensi pada pelanggaran isi siaran,” pungkasnya.