OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Polsek Indralaya kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pada Rabu malam, 26 November 2025, sekira pukul 22.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Indralaya berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau penusuk tanpa izin dan bukan pada profesinya.
Pelaku berinisial CAN, 34 tahun, warga Desa Tanjung Dayang Utara, Kecamatan Indralaya Selatan, diamankan petugas saat melaksanakan kegiatan Hunting Antisipasi 3C, Sajam, Senpi dan Narkoba di wilayah hukum Polsek Indralaya.
Penangkapan berawal ketika tim yang dipimpin Kapolsek Indralaya AKP Junardi, S.H., M.A.P., bersama Kanit Reskrim IPDA Indra Gunawan A.Md., S.H., M.Si. dan anggota Singo Layo melihat pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan di depan SPBU Muara Meranjat, Dusun III.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebilah senjata tajam jenis pisau penusuk, dengan gagang kayu warna cokelat dan sarung kulit warna hitam yang diselipkan di pinggang sebelah kanan pelaku.
Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Indralaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa sebilah pisau penusuk bergagang kayu warna cokelat bersarung hitam, panjang sekitar 20 cm.
Kapolsek Indralaya, AKP Junardi menyampaikan, bahwa penindakan ini merupakan hasil patroli rutin dalam rangka menjaga stabilitas keamanan di wilayah Indralaya.
BACA JUGA:Polsek Indralaya Amankan Seorang Mekanik Bengkel di Ogan Ilir, Usai Lakukan Penggelapan Sparepart
"Setiap orang yang membawa senjata tajam tanpa izin akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Langkah ini penting untuk mencegah tindak kriminalitas yang berpotensi meresahkan masyarakat," tegas Kapolsek Indralaya.
Junardi juga menambahkan komitmen Polsek Indralaya untuk terus hadir di lapangan demi menjaga ketertiban dan keselamatan warga.
"Kami akan terus meningkatkan kegiatan patroli malam dan hunting system. Tujuannya agar masyarakat merasa aman dan terhindar dari ancaman kejahatan jalanan," sambungnya.