"Rancangan APBD yang disusun eksekutif dan legislatif adalah anggaran yang berimbang antara pendapatan dan belanja atau nol defisit.”tambahnya.
Lebih jauh Febri merinci asumsi pendapataan yang dirancang pada tahun 2026 mendatang antara lain berasal dari pendapatan asli daerah sebesar 305 Miliar.
BACA JUGA:Haornas, Pemkab OKI Beri Penghargaan Pelatih dan Atlet Berprestasi
BACA JUGA:Korban Kasus MBG di Pedamaran OKI Capai 80 Pelajar, Pemkab OKI Lakukan Evaluasi
Yakni terdiri dari Pajak Daerah 154 Miliar, Retribusi 4,1 Miliar, Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan 13,602 Miliar dan lain-lain PAD yang sah sebsear Rp 133 Miliar.
Selanjutnya, dari pendapatan transfer sebesar Rp 1,908 triliun terdiri dari transfer pusat 1.801 triliun, Dana Desa 255 Miliar, Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 79 Miliar, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 1,01 triliun, dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 415 Miliar.
Setelah disetujui bersama, Raperda APBD 2026 akan dikirim ke Gubernur Sumsel untuk dievaluasi maksimal 15 hari kerja sesuai ketentuan PP 12/2019 dan Permendagri 14/2025.