Hal ini sebagai upaya memastikan perlindungan hukum dan kejelasan status keluarga.
Selain itu, Kiai Cholil juga memberikan imbauan kepada para orang tua agar tidak menerima lamaran atau pinangan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi yang dapat berujung pada pernikahan siri.
BACA JUGA:Suasana Haru dan Khidmat Akad Nikah Warga Binaan Lapas Kelas IIA Muara Beliti
BACA JUGA:Marah Mantan Istri Nikah Lagi Jadi Motif Pembunuhan di Desa Bandar OKU
“Mengimbau kepada orang-orang yang mau menikah, terang-terangan saja. Mohon perempuan, ibu bapak yang punya anak perempuan, jangan dikasih kalau anaknya dinikahi diam-diam,” pesannya.
Ia menutup dengan menekankan bahwa pernikahan bukan hanya menyatukan dua individu laki-laki dan perempuan, tetapi juga membangun rumah tangga dan mencetak generasi.
Karena itu, penting bagi setiap pasangan memastikan pernikahannya sah secara agama dan tercatat secara resmi di negara.
“Nikah aja langsung yang dicatatkan di KUA sehingga sah secara agama dan sesuai dengan undang-undang,” pungkasnya.