Soal Bantahan Terdakwa Tak Menerima Suap Pokir OKU, Jaksa KPK: Alat Bukti Jejak Digital Tak Terelakkan

Selasa 25-11-2025,18:00 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Hal ini, menurut Takdir, memperkuat argumentasi penuntut umum dalam kasus yang kini menjerat para pejabat dan mantan anggota DPRD OKU.

Lebih jauh, ia menyebut sejak awal KPK telah meminta para terdakwa untuk bersikap kooperatif.

Namun, menurutnya, sikap para terdakwa akan menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan pidana nantinya.

“Kami meyakini majelis hakim memiliki pertimbangannya sendiri. Harapan kami tentu hakim sependapat dengan uraian jaksaan yang telah kami sampaikan dalam tuntutan beberapa waktu lalu,” tegasnya.

Sebelumnya, bantahan keras kembali mencuat dalam persidangan ketika Umi Hartati, mantan anggota DPRD OKU dan salah satu terdakwa, menyampaikan pledoi pribadinya.

Umi menangis dan memohon keadilan, sembari menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima sepeser pun uang suap dari proyek Pokir.

Dalam pembelaannya, Umi menyebut dugaan miliaran rupiah yang disebut sebagai uang suap dalam pembahasan RAPBD OKU 2025 dan proyek Pokir senilai Rp45 miliar berada sepenuhnya di tangan Nopriansyah.

Ia mengklaim, uang tersebut justru digunakan untuk membeli mobil Toyota Fortuner dan renovasi rumah oleh Nopriansyah, bukan diterimanya secara pribadi.

“Saya tidak pernah menerima uang itu. Namun kini saya yang harus duduk di kursi terdakwa, menanggung malu, tekanan batin, dan beban psikis yang luar biasa,” ujarnya lirih di hadapan majelis hakim.

Umi juga meminta maaf kepada masyarakat OKU, dan berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan secara jernih serta menjatuhkan putusan seadil-adilnya.

Kini, seluruh pembelaan para terdakwa menjadi bagian dari proses menuju putusan akhir. 

Sementara itu, jaksa KPK menegaskan bahwa konstruksi perkara dan alat bukti yang telah disampaikan di pengadilan telah cukup menggambarkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa.

Keputusan akhir kini sepenuhnya berada di tangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang.

Kategori :