BELITUNG, SUMEKS.CO- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) menggelar audiensi terkait monitoring dan pengembangan merek kolektif Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Belitung, Selasa 18 November 2025.
Kegiatan ini merupakan upaya strategis dalam memperkuat identitas hukum produk koperasi sekaligus meningkatkan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di tingkat daerah.
Audiensi ini dihadiri oleh jajaran pemerintah daerah Kabupaten Belitung, perwakilan Koperasi Desa Merah Putih, serta tim dari Kantor Wilayah Kemenkum Babel yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, dan Kepala Bidang Kekayaan Intelektual.
Kegiatan bertujuan untuk mendorong pendaftaran merek kolektif sebagai bentuk perlindungan hukum atas produk unggulan koperasi dan pelaku usaha lokal.
Dalam paparannya, Kaswo menekankan urgensi penguatan merek kolektif sebagai instrumen strategis dalam pengembangan koperasi dan peningkatan daya saing produk.
BACA JUGA:Kemenkum Babel Resmi Serahkan Sertifikat KBKI kepada Bupati Belitung
BACA JUGA:Desa Keciput Didorong Jadi Sentra KBKI dan Produk Unggulan Bermerek Kolektif oleh Kemenkum Babel
Merek kolektif merupakan merek yang dapat digunakan secara bersama oleh sejumlah pelaku usaha yang menghasilkan produk atau jasa dengan karakteristik tertentu, sehingga memberikan nilai pembeda yang jelas dari produk sejenis lainnya.
“Merek kolektif adalah instrumen Kekayaan Intelektual yang efisien dan strategis untuk mendukung pertumbuhan koperasi. Dengan pendaftarannya, produk koperasi mendapatkan identitas hukum yang kuat, meningkatkan kepercayaan pasar, dan melindungi karya masyarakat desa dari pemalsuan,” jelas Kaswo.
Sementara itu, Kepala Bidang KI Kanwil Kemenkum Babel menjelaskan bahwa potensi Kekayaan Intelektual di Kabupaten Belitung cukup prospektif, terutama untuk produk kerajinan tangan yang tidak membutuhkan uji laboratorium dalam proses perlindungannya.
Terkait pengembangan Indikasi Geografis (IG), saat ini terdapat dua potensi IG yang tengah dirintis, salah satunya adalah Jeruk Kunci, namun masih terkendala pada kebutuhan uji laboratorium.
Menanggapi paparan tersebut, Bupati Belitung, Djoni Alamsyah Hidayat, menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap upaya yang dilakukan Kanwil Kemenkum Babel.
Menurutnya, penguatan merek kolektif adalah langkah penting untuk mendukung inovasi lokal, pemanfaatan Kekayaan Intelektual, serta pengembangan ekonomi kreatif di Kabupaten Belitung.
“Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung pengembangan produk lokal, ekonomi kreatif, dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha kita,” ungkap Bupati.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menegaskan komitmen Kanwil untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam mendorong pemanfaatan KI secara strategis dan berkelanjutan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.