PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Perkembangan terbaru kasus penelantaran Sindi Purnama Sari oleh suaminya, Wahyu Saputro, kembali mengundang perhatian publik setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang memutus vonis yang jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang putusan yang dibacakan oleh Hakim Chandra Gautama SH MH, Kamis 20 November 2025 majelis memutuskan hanya menjatuhkan pidana 3 tahun penjara kepada terdakwa, meski sebelumnya JPU menuntut hukuman mati berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam putusannya, majelis hakim secara tegas menyatakan tidak sependapat dengan dakwaan dan tuntutan JPU yang menilai Wahyu telah memenuhi unsur pembunuhan berencana.
Menurut hakim, unsur-unsur dalam Pasal 340 KUHP tidak terpenuhi, sehingga tuduhan pembunuhan berencana tidak dapat dibuktikan.
BACA JUGA:Telantarkan Istri hingga Meninggal Dunia, Wahyu Saputro Terancam Hukuman Mati
BACA JUGA:Tanyakan Soal Uang ke Suami, IRT di Palembang Malah Jadi Korban KDRT
Sebaliknya, majelis justru menilai perbuatan Wahyu lebih tepat dijerat dengan dakwaan alternatif ketiga, yakni pasal terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berupa penelantaran hingga mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 huruf a.
Namun, yang paling mengejutkan adalah salah satu pertimbangan hakim yang mencuri perhatian publik: majelis menyebut bahwa kesalahan dalam kasus tragis ini tidak sepenuhnya berada pada terdakwa, melainkan juga dipengaruhi oleh ketidakpedulian lingkungan sekitar, termasuk pemerintah setempat, terhadap kondisi korban dan keluarganya.
Suasana sidang pembacaan putusan pidana kasus penelantaran istri hingga meninggal dunia atas nama terdakwa Wahyu Saputro--Fadli
Hakim Chandra dalam pertimbangannya menyampaikan bahwa kasus penelantaran ekstrem seperti ini semestinya bisa dicegah apabila pemerintah dan aparat wilayah lebih aktif melakukan pemantauan sosial terhadap warganya.
Kondisi ekonomi keluarga terdakwa yang serba kekurangan, minimnya akses layanan kesehatan, serta lemahnya pengawasan sosial dianggap menjadi faktor yang turut memperburuk situasi hingga akhirnya merenggut nyawa Sindi.
“Seharusnya pemerintah tidak abai terhadap kesejahteraan masyarakat. Ketika ada warga yang hidup dalam kondisi tidak layak dan membutuhkan pertolongan, negara hadir. Namun dalam kasus ini, lingkungan dan pemerintah pun tampak tidak berperan,” demikian salah satu petikan pertimbangan hakim dalam putusan tersebut.
Wahyu Saputro sendiri hadir dalam persidangan melalui sambungan virtual dari Rutan Pakjo Palembang.
BACA JUGA:Korban KDRT Bhayangkari Alami Cacat Permanen, Pelaku Hanya Disanksi Ringan Permintaan Maaf