“Kami tidak mendalami urusan pribadi kedua belah pihak. Kami hanya fokus mendampingi masalah hukumnya. Yang jelas, mereka memang punya hubungan, tetapi bentuk hubungannya tidak kami campuri. Karena gelar yang terdahulu menyatakan laporan kami pasal 351 KUHP penganiayaan dengan pasal 335 KUHP tentang kekerasan dan berubah menjadi pasal 352 penganiayaan ringan,” tandasnya.
BACA JUGA:Dilaporkan Selebgram Cantik Palembang ke Polda Sumsel Kasus Penganiayaan, Begini Kata Ade Sampurna
Sebelumnya, Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang selebgram cantik di Palembang digelar penyidik Polda Sumsel, Jumat 14 November 2025.
Dalam gelar perkara tersebut dihadiri langsung pelapor Juniar Ayu dan ibundanya yang didampingi tim hukumnya dari Kantor Ryan Gumay Law Firm.
Gelar perkara khusus atas kasus digelar di gedung Ditreskrimum Polda Sumsel selama lebih kurang satu jam.
Diketahui, Juniar Ayu Tantilova (24) melaporkan mantan politisi di Palembang yang juga merupakan anak seorang pengusaha perkebunan di Sumsel, Rabu 10 September 2025.