Sat Reskrim Polres Ogan Ilir Tangkap 2 Pelaku Pengeroyokan yang Sebabkan Korbannya Terkena Luka Tusuk

Kamis 13-11-2025,14:32 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Hetty

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Sat Reskrim Polres Ogan Ilir di bawah pimpinan AKP Mukhlis, S.H., M.H., bersama Kanit Pidum, IPDA Ettah Juliansyah, S.E. dan Tim Resmob Pidum, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP yang terjadi di Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

Kedua pelaku masing-masing berinisial MBS, 19 tahun, dan M, 31 tahun, warga Desa Palem Raya, Kecamatan Indralaya Utara, berhasil diamankan petugas pada Selasa, 11 November 2025, sekitar pukul 16.50 WIB di tempat persembunyiannya di Desa Palem Raya.

Kasus ini bermula dari laporan korban Sandi Edwar Sanjaya, 31 tahun, warga Desa Permata Baru, yang mengalami pengeroyokan dan luka akibat tusukan senjata tajam pada Jumat, 7 November 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di pinggir jalan raya Desa Tanjung Pering.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa peristiwa tersebut bermula dari cekcok di jalan antara korban dan pelaku hingga berujung pada pemukulan dan penusukan terhadap korban.

BACA JUGA:Sisir Lokasi Prostitusi di Pemulutan, PPA Polres Ogan Ilir Dapati Pria Setubuhi Anak di Bawah Umur

BACA JUGA:Oknum LSM yang Terkena OTT Polres Ogan Ilir, Peras Kades Rp 25 Juta, Mengaku Uangnya akan Dibagikan ke APH

"Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Ogan Ilir akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut," ujar Kasat. 

Barang bukti yang masih dalam pencarian, diantaranya satu bilah senjata tajam yang digunakan dalam aksi tersebut. Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., memberikan apresiasi atas kinerja cepat dan sigap personel Satreskrim dalam mengungkap kasus ini. 

"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindak kekerasan di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. Siapa pun yang melakukan tindakan melanggar hukum akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," tegas Kapolres.

BACA JUGA:Gegara Posting Foto Lebay di FB, Suami Tega KDRT Istri Hingga Benjol, Unit PPA Polres Ogan Ilir Amankan Pelaku

BACA JUGA:Unit PPA Polres Ogan Ilir Tahan Kakek 58 Tahun Asal Muara Kuang, Usai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Remaja

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban, serta segera melaporkan ke pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.

Kategori :