Banding Dikabulkan, Komplek Makam Pangeran Kramojayo Tetap Berstatus Cagar Budaya

Kamis 13-11-2025,07:00 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

 

PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Polemik status Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo di kawasan 15 Ilir, Palembang, akhirnya menemukan titik terang. 

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), mengabulkan banding yang diajukan pihak tergugat, sehingga status kawasan tersebut sebagai cagar budaya tetap berlaku.

Putusan ini menjadi babak baru dalam sengketa panjang antara Asit Chandra—yang mengklaim sebagai pemilik lahan—dengan Pemerintah Kota Palembang. 

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang pada 16 September 2025 lalu sempat mengabulkan gugatan Asit Chandra, dan memutuskan bahwa penetapan kawasan tersebut sebagai cagar budaya tidak sah.

BACA JUGA:WADUH, Status Cagar Budaya Makam Pangeran Kramojayo Dibatalkan PTUN, Komitmen Pemkot Palembang Diuji

BACA JUGA:PTUN Palembang Gelar Sidang Lapangan Sengketa Status Cagar Budaya Makam Pangeran Kramojayo

Namun, hasil itu kini dibatalkan. Berdasarkan informasi dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Palembang, yang dapat diakses publik yang dilihat Kamis 13 November 2025, majelis hakim PTTUN yang diketuai oleh Irhamti, S.H., M.H., memutuskan untuk menerima permohonan banding yang diajukan tergugat I, R. Iskandar, dan tergugat II, Wali Kota Palembang.

Dalam amar putusannya, PTTUN menyatakan bahwa putusan PTUN Palembang sebelumnya dinyatakan batal demi hukum, sekaligus menegaskan kembali keabsahan Surat Keputusan Wali Kota Palembang yang menetapkan kompleks makam tersebut sebagai cagar budaya.


Tangkapan layar putusan banding sengketa penetapan status cagar budaya Komplek Makam Kramojayo Palembang--Sipp PTUN Palembang

“Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor 21/G/2025/PTUN.PLG tanggal 16 September 2025, yang dimohonkan banding tersebut,” bunyi petikan amar putusan PTTUN tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terbanding, Asit Chandra, terkait langkah selanjutnya pascaputusan banding dikabulkan tersebut.

Kasus ini bermula dari gugatan Asit Chandra yang mengklaim memiliki sertifikat hak milik atas lahan di Jalan Segaran, Lorong Kambing, Kelurahan 15 Ilir, Palembang.

Asit menilai, bahwa penetapan lahan tersebut sebagai cagar budaya oleh Pemerintah Kota Palembang dilakukan tanpa dasar yang sah dan tanpa seizin pemilik tanah.

BACA JUGA:Peringati HUT ke-77, Polwan Polda Sumsel Ziarah Makam Pahlawan

Kategori :