OJK menyatakan akan memberikan sanksi administratif hingga pidana jika ditemukan pelanggaran, baik oleh penagih utang maupun perusahaan yang bekerja sama dengan mereka.
BACA JUGA:Niat Cari Pinjol, Pemuda di Palembang Malah Jadi Korban Penipuan, Jutaan Rupiah Lenyap
“Kalau masih ada debt collector yang menagih dengan kekerasan atau mengintimidasi, itu bisa kena pidana. Perusahaan yang membiarkan itu juga bisa kami beri sanksi,” tutupnya.
OJK berharap edukasi dan penegakan regulasi dapat mendorong hubungan yang lebih sehat, OJK menegaskan, menghadapi masalah keuangan dengan jujur dan kooperatif jauh lebih bijak dibanding memilih kabur yang justru memperburuk keadaan.