Setiap berkas mutasi yang masuk ke BKPSDM akan diproses pada periode terdekat. Untuk mutasi masuk ke lingkungan Pemkot Palembang, ASN wajib mengikuti seleksi yang terdiri dari:Computer Assisted Test (CAT),Tes Kompetensi Bidang, Wawancara.
BACA JUGA:Pemkot Palembang dan Karang Taruna Tebar 1.000 Bibit Ikan Lele di Bulan Bhakti 2025
Menariknya, seluruh proses seleksi akan disiarkan secara live streaming agar masyarakat dapat menyaksikan langsung dan memastikan transparansi. “Setelah selesai, nilai langsung tertera dan ditetapkan passing grade-nya,” kata Yanuarpan.
Formasi jabatan pelaksana yang dibuka untuk seleksi mutasi akan ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota setiap periode. Pemkot akan melakukan analisis kebutuhan pegawai di masing-masing OPD sebelum membuka formasi.
“Misalnya, Pemkot sedang butuh guru karena setiap tahunnya sekitar 200 guru pensiun. Guru dan tenaga kesehatan memang paling banyak yang pensiun tiap tahunnya,” jelasnya.
ASN yang ingin mutasi ke Pemkot Palembang harus melamar ke OPD yang membuka lowongan, dan tidak bisa lagi memilih instansi tujuan secara bebas.
BACA JUGA:Gerbong Pemkot Palembang Kembali Bergerak, 5 Kepala Dinas Berganti Posisi, Ada Camat Bergeser
BACA JUGA:WADUH, Status Cagar Budaya Makam Pangeran Kramojayo Dibatalkan PTUN, Komitmen Pemkot Palembang Diuji
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis Pemkot Palembang dalam mewujudkan tata kelola sumber daya manusia yang lebih terstruktur, efisien, dan sesuai kebutuhan.
Dengan sistem seleksi terbuka dan berbasis kompetensi, diharapkan ASN yang masuk ke lingkungan Pemkot benar-benar memiliki kualitas dan kualifikasi yang dibutuhkan.
“Mutasi bukan lagi soal keinginan pribadi, tapi soal kebutuhan organisasi dan kualitas SDM,” pungkas Yanuarpan.