SUMEKS.CO - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menunjukkan keseriusan dalam mendukung penyelesaian masalah pertanahan dan tata ruang di Sumatera Selatan.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat memimpin Rapat Koordinasi bersama Gubernur Sumsel H. Herman Deru di Bandara Internasional SMB II Palembang, Kamis (9/10/2025).
Pertemuan tersebut dihadiri seluruh Bupati dan Wali Kota se-Sumsel. Rakor berlangsung interaktif, dengan masing-masing kepala daerah diberi kesempatan menyampaikan persoalan yang dihadapi di wilayahnya.
Gubernur Herman Deru dalam sambutannya mengapresiasi langkah Menteri Nusron Wahid yang langsung turun tangan mendengarkan permasalahan daerah. Menurutnya, hal ini menunjukkan kepedulian pemerintah pusat terhadap penyelesaian persoalan agraria secara menyeluruh.
BACA JUGA:Tenis Meja Kepala Daerah di PORNAS XVII KORPRI, Herman Deru Buktikan Semangat Sportivitas
“Pak Menteri membuka ruang dialog langsung dengan para kepala daerah, agar persoalan yang selama ini berlarut dapat segera dicari solusinya bersama,” kata Herman Deru.
Salah satu isu penting yang dibahas adalah keberadaan HGU (Hak Guna Usaha) yang masa berlakunya telah habis. Di Sumsel, tercatat sekitar empat ribu hektar HGU yang kini berstatus belum diperpanjang.
Gubernur menyampaikan bahwa data tersebut akan dilengkapi melalui koordinasi antara pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN. Ia berharap langkah ini dapat menghindari konflik lahan antara masyarakat, pemerintah, dan pihak swasta.
Selain HGU, pertemuan juga membahas penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di sejumlah kabupaten/kota yang masih tertunda. Menteri ATR/BPN berkomitmen memberikan dukungan pembiayaan sebesar 30 persen untuk percepatan penyelesaian RDTR di Sumsel.
BACA JUGA:Porprov XV Sumsel di Muba, Herman Deru Pastikan Venue Siap dan Ekonomi Rakyat Terdorong
BACA JUGA:25.000 Guru Belajar AI, Herman Deru Tegaskan Pentingnya Literasi Digital di Era Pendidikan Baru
“Dukungan ini menjadi bentuk nyata perhatian pemerintah pusat terhadap penataan ruang daerah,” ujar Herman Deru.
Gubernur juga menekankan pentingnya RDTR sebagai dasar hukum dalam mengatur zonasi wilayah, investasi, dan pembangunan berkelanjutan. Tanpa dokumen tersebut, banyak kebijakan daerah menjadi tidak terarah.
Herman Deru berharap kolaborasi yang terjalin dengan Kementerian ATR/BPN dapat menjadi model kerja sama yang efektif antara pusat dan daerah.