1. Cek SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Honorer yang telah lolos PPPK Paruh Waktu bisa langsung mengecekanya langsung pada SK yang diterima, khususnya bagian diktum yang mengatur hak dan kewajiban.
Bila dalam SK mencantumkan nilai upah, itu bisa menjadi acuan resmi untuk gaji pertama.
2. Cek Pada Gaji Slip Gaji PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:Viral IRT di Aceh Singkil Diceraikan Suami Jelang Dilantik PPPK, Padahal Sempat Belikan Baju Korpri
BACA JUGA:Penuhi Syarat Ini, Pembagian NIP PPPK Paruh Waktu Segera Dilakukan Khusus
Slip gaji dapat menjadi salah satu cara paling efektif untuk melihat besaran gaji yang diterima.
Pegawai dapat meminta slip gaji pada keuangan instansi atau periksa portal internal jika ada.
3. Cek UMP atau UMK dan Upah Saat Menjadi Honorer
Berdasarkan aturan yang tertuang dalam KemenPAN RB 16/2025 gaji PPPK paruh waktu dapat berdasarkan upah minimum yang berlaku.
Jadi, untuk itu pegawai dapat memperkirakan gaji yang diterima melalui UMP masing-masing wilayah.