Cium Adanya Mafia Tanah, Kejati Sumsel Usut 8 Titik Lahan Reklamasi Bermasalah di Jakabaring

Selasa 21-10-2025,14:29 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas praktik mafia tanah yang selama ini menjadi penyakit laten di sektor pertanahan.

Di bawah komando Kepala Kejati Sumsel, Dr. Yulianto SH MH, lembaga penegak hukum tersebut kini tengah membidik 8 titik lahan reklamasi di kawasan Jakabaring, Kota Palembang yang diduga kuat dikuasai oleh jaringan mafia tanah.

Dalam pemaparan capaian kinerja di Griya Agung, Senin 20 Oktober 2025 kemarin, Kajati Yulianto menjelaskan bahwa fokus penyelidikan difokuskan pada dugaan tindak pidana korupsi dan pemalsuan dokumen kepemilikan aset milik Pemerintah Provinsi Sumsel.

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah lahan pembangunan Rumah Sakit (RS) Adhyaksa, yang terletak tepat di belakang Kantor Kejati Sumsel.

BACA JUGA:Kasus Rp29 Miliar Mafia Tanah di Ogan Ilir Terlalu Besar ‘Dimakan’ Mantan Kades Sendirian

BACA JUGA:Klarifikasi Tegas Kajati Sumsel: Klaim Tanah Oleh Ivone Suroyo Diduga Gunakan Dokumen Bodong

"Jadi ada delapan lokasi terkait dugaan mafia tanah yang saat ini sedang kami selidiki. Salah satunya di area pembangunan RS Adhyaksa. Dugaan korupsinya terkait dengan manipulasi data kepemilikan lahan milik pemerintah provinsi," ungkap Yulianto.

Menurutnya, kasus ini berawal dari laporan resmi Badan Aset Daerah yang menemukan kejanggalan dalam dokumen kepemilikan tanah di kawasan reklamasi Jalan Gubernur H Bastari, Jakabaring, yang bermasalah sejak periode 1989–1990.


Klarifikasi Tegas Kajati Sumsel: Klaim Tanah Oleh Ivone Suroyo Diduga Gunakan Dokumen Bodong--

Dari penyelidikan awal, Kejati telah memeriksa 27 orang saksi, termasuk ahli di bidang keuangan negara.

"Hasil keterangan ahli menunjukkan bahwa kasus ini masuk dalam ranah tindak pidana korupsi. Jadi, kami tidak hanya bicara soal sengketa tanah biasa, tetapi sudah merugikan keuangan negara," tegasnya.

Berdasarkan hasil telaah tim intelijen Kejati, diketahui bahwa total aset tanah milik Pemprov Sumsel di area reklamasi Jakabaring mencapai sekitar 2.100 hektare.

Namun, sebagian besar kini diduga telah dikuasai oleh kelompok mafia tanah.

BACA JUGA:Kajati Sumsel Promosi Jadi Sekretaris Badiklat Kejaksaan RI, Berikut Daftar Lengkap Rotasi Pejabat Lainnya

BACA JUGA:Hampir 2 Tahun Tangani Kasus Mafia Tanah, Kejari Ogan Ilir Akhirnya Tetapkan Tersangka, Siapakah Dia?

Kategori :