Berawal Terlibat Lakalantas, Pasutri Bawa Kabur Mobil Pengusaha di Palembang, Dalih Kendaraan Diperbaiki

Minggu 19-10-2025,17:48 WIB
Reporter : Reigan Riangga
Editor : Edward Desmamora

Sementara, PanitSPK Polrestabes Palembang, Ipda Erwinsyah membenarkan telah menerima adanya laporan dari korban Pasal 372 KUHP.

"Laporan telah diterima di SPKT, selanjutnya akan diteruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk proses lebih lanjut," katanya. 

Kategori :