Sementara, PanitSPK Polrestabes Palembang, Ipda Erwinsyah membenarkan telah menerima adanya laporan dari korban Pasal 372 KUHP.
"Laporan telah diterima di SPKT, selanjutnya akan diteruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk proses lebih lanjut," katanya.