PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Tindakan sembarangan menjual obat keras tanpa izin resmi kini berujung di meja hijau. Hadi Syaputra, pemilik toko kelontong “Ade Adi” di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Palembang, Kamis 16 Oktober 2025.
Ia didakwa mengedarkan obat keras daftar G tanpa izin edar dan tanpa resep dokter, sebuah pelanggaran serius dalam dunia kesehatan yang bisa mengancam nyawa masyarakat serta menimbulkan konsekuensi hukum berat bagi pelaku.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, sekaligus mendengarkan keterangan saksi hingga ahli itu dipimpin Hakim Ketua Agus Raharjo SH MH.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Idayanti SH dari Kejari Palembang hadir membacakan surat dakwaan, dengan menghadirkan terdakwa Hadi Syaputra melalui daring.
BACA JUGA:Bea Cukai Gagalkan Peredaran 4,4 Juta Batang Rokok Ilegal di Palembang
Dalam sidang yang diikuti secara daring, Hadi tampak tenang namun tidak mengajukan eksepsi.
Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan, terdakwa Hadi sejak tahun 2020 menjalankan usaha toko kelontong di kawasan Tulung Selapan, OKI.
Suasana sidang menghadirkan Hadi Syaputra melalui online terdakwa kasus edarkan obat daftar G tanpa izin dan tanpa resep--
Awalnya toko tersebut menjual kebutuhan harian, namun belakangan ia menambah dagangan berupa obat-obatan keras daftar G.
Diantaranya Amoxicillin, Dexamethasone, Mefenamic Acid, hingga Omeprazole, yang seharusnya hanya boleh diperjualbelikan di apotek resmi dengan resep dokter.
Untuk memperoleh stok obat, terdakwa bahkan menggunakan Surat Tanda Registrasi (STR) milik istrinya, saksi Ade, guna membeli obat dari Apotek Ayah di Palembang.
Padahal, sesuai ketentuan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap praktik kefarmasian tanpa izin resmi merupakan tindak pidana yang dapat dikenai ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
BACA JUGA:Deretan Suplemen yang Baru Saja Dilarang BPOM, Cek Seksama!