“Sinergi TNI dan Polri bukan hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga dalam memastikan supremasi hukum ditegakkan secara profesional dan transparan. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, siapa pun pelakunya,” ujar Kombes Pol Nandang.
Ia menegaskan, Polda Sumatera Selatan terus memperkuat koordinasi dengan satuan TNI di wilayah, baik dalam pencegahan maupun penindakan kejahatan.
“Kerja sama ini menjadi bentuk komitmen kami dalam menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan rasa aman di Sumatera Selatan,” tambahnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.