"Kami akan mengajukan pembelaan tertulis, mohon waktu satu minggu untuk dibacakan," ujar penasihat hukum Wahyu Saputro usai persidangan.
Kronologi Kasus yang Gegerkan Warga Kertapati
Kasus ini bermula pada Januari 2025, ketika warga dikejutkan dengan kondisi tragis Sindi Purnama Sari, istri terdakwa Wahyu Saputro.
Suasana pembacaan tuntutan pidana mati terdakwa Wahyu Saputro--
Korban ditemukan dalam keadaan sangat memprihatinkan tubuh kurus, lemah, penuh kutu, dan tanpa perawatan medis selama berbulan-bulan.
Berdasarkan penyelidikan, Sindi ternyata diseleksi dan diterlantarkan selama tiga bulan di rumah mereka sendiri di kawasan Abi Kusno.
Dokter yang memeriksa menyebut Sindi menderita pneumonia atau kanker paru yang menyebabkan gangguan pernapasan parah.
Ironisnya, meski melihat kondisi sang istri semakin memburuk, Wahyu justru tak membawa korban ke rumah sakit.
Ia hanya mencoba memandikan dan menyuapi makanan seadanya, bahkan sempat memaksa korban untuk berhubungan suami istri saat kondisinya sudah kritis.
Upaya keluarga korban dan warga sekitar akhirnya membawa Sindi ke RS Hermina Palembang, namun nyawanya tidak tertolong setelah beberapa hari dirawat intensif.
Kasus ini sontak menyulut kemarahan dan empati publik Palembang, karena dianggap mencerminkan bentuk kekerasan dan penelantaran dalam rumah tangga yang ekstrem.
Kini, Wahyu Saputro harus menunggu keputusan akhir majelis hakim yang akan menentukan nasibnya apakah tuntutan pidana mati dari jaksa akan dikabulkan atau tidak.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pembelaan dijadwalkan berlangsung pekan depan.