Dan pada 1 Oktober 2025 lalu, orang tua korban mendapat kiriman video asusila antara korban dan pelaku. Atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor SPKT Polres Ogan Ilir.
BACA JUGA:Sat Reskrim Polres Ogan Ilir Tangkap Pelaku Gembos Ban, yang Bawa Kabur Uang Rp 105 Juta
"Pelaku pun kini diamankan bersama barang bukti satu unit HP Merk Realme C15 warna biru," pungkasnya.