Selain itu, penyidik juga memeriksa V, Direktur Keuangan PT BSS dan PT SAL; MS, Komisaris PT BSS; serta AI, mantan Kadishub Banyuasin tahun 2008.
Tidak hanya itu, jajaran manajemen PT Pinago Utama Tbk, mulai dari Direktur Utama, Direktur Keuangan, hingga General Manager Finance, juga turut dimintai keterangan.
Selain Sita Uang Rp 506 Miliar, Kejati Sumsel Blokir Aset Rp 400 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit PT BSS-PT SAL--
Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan umum, dan Kejati Sumsel terus bergerak melakukan serangkaian tindakan hukum.
Salah satunya adalah penggeledahan di empat lokasi berbeda, meliputi kantor PT BSS dan PT SAL di Jalan Mayor Ruslan Palembang, kantor PT Pinago Utama di Jalan Basuki Rachmat Palembang, serta rumah pribadi salah satu saksi WS.
Aspidsus Kejati Sumsel, Dr Adhryansah SH MH, mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan, penyidik telah menyita uang tunai senilai Rp506,15 miliar.
Uang tersebut diduga berasal dari hasil penyimpangan pemberian fasilitas kredit.
"Penyitaan ini merupakan langkah awal penyelamatan kerugian negara. Penanganan perkara korupsi bukan hanya soal menetapkan tersangka, tetapi juga mengupayakan pengembalian kerugian negara," tegas Adhryansah.
Ia menambahkan, selain uang tunai, terdapat pula aset-aset lain yang telah diblokir dengan nilai mencapai sekitar Rp400 miliar dan rencananya akan segera dilelang oleh negara.
Dengan demikian, total potensi penyelamatan kerugian negara mendekati Rp1 triliun dari total estimasi kerugian sebesar Rp1,3 triliun.
"Terkait penetapan tersangka, kami masih mendalami alat bukti yang ada dan akan segera mengambil langkah hukum yang diperlukan," tambahnya.
Kasus korupsi fasilitas kredit senilai triliunan rupiah ini disebut sebagai salah satu perkara terbesar yang sedang ditangani Kejati Sumsel.
Selain melibatkan nominal yang sangat besar, penyidik menduga keterlibatan berbagai pihak mulai dari pejabat daerah, korporasi besar, hingga perbankan.
Dengan diperiksanya eks Kakanwil BPN dan kini mantan petinggi PT BSS, penyidik semakin mengerucut pada pihak-pihak yang diduga paling bertanggung jawab di balik skandal kredit raksasa yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp1,3 triliun tersebut.