SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menerima kunjungan koordinasi dari Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappedalitbang) Kabupaten Banyuasin.
Pertemuan ini membahas potensi pendaftaran Indikasi Geografis (IG) untuk produk khas daerah, yakni Batik Jumputan Pedade.
Kegiatan berlangsung di ruang rapat Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel dan dihadiri oleh para Analis Hukum, helpdesk, serta perwakilan dari Bappedalitbang Banyuasin yang dipimpin oleh Khairul beserta jajaran.
Pertemuan ini menjadi langkah awal penting dalam memperkuat perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual komunal daerah.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel dan Balitbangda Muara Enim Dorong Inovasi Lokal Jadi Paten
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Targetkan 100 Persen Pos Bantuan Hukum di Seluruh Desa
Dalam kesempatan tersebut, Khairul menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Banyuasin berkomitmen untuk mendorong Batik Jumputan Pedade agar memperoleh perlindungan hukum melalui pendaftaran Indikasi Geografis.
Menurutnya, hal ini penting untuk menjaga keaslian, meningkatkan nilai ekonomi, serta memperkuat identitas Banyuasin sebagai salah satu sentra kerajinan khas di Sumatera Selatan.
“Kami ingin Batik Jumputan Pedade diakui secara resmi dan mendapatkan perlindungan hukum agar tidak ditiru oleh pihak lain. Selain itu, status Indikasi Geografis juga akan menambah nilai jual dan daya saing produk lokal kami,” ujar Khairul.
Menanggapi hal tersebut, tim dari Kanwil Kemenkumham Sumsel memberikan penjelasan teknis terkait persyaratan pendaftaran Indikasi Geografis, mulai dari pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) hingga penyusunan dokumen deskripsi produk.
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Ikuti Apel Bersama: Meningkatkan Sinergi Antar Kementerian untuk Masyarakat
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Hadiri Rapat Pengawasan Ormas, Perkuat Sinergi Tim Terpadu di Sumatera Selatan
MPIG ini nantinya akan beranggotakan para pengrajin Batik Jumputan Pedade dan dibentuk secara resmi melalui akta notaris.
Selain itu, Kanwil juga memberikan arahan terkait alur dan prosedur pendaftaran IG yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penjelasan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mempersiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftarkan Batik Jumputan Pedade sebagai produk ber-IG.