BACA JUGA:Rampas Mobil Milik Warga Jejawi Residivis Asal Mesuji OKI Diamankan
Sambil membawa kayu dan memukul kepala korban serta menghujami menggunakan senjata tajam di bagian leher sehingga ditemukan terkapar tak bernyawa.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, satu unit mobil Pajero sport warna putih milik korban.
Juga diamankan sebagai barang bukti sepasang sepatu warna coklat milik pelaku, satu bilah senjata tajam, pakaian warna hitam milik pelaku dan 2 unit handphone.
"Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 365 KUHP ayat 3 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar.