Tuntutan Tidak Adil, Kuasa Hukum Terdakwa Perintangan Penyidikan Minta Jaksa Kembangkan Perkara

Rabu 08-10-2025,16:03 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang perkara dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice), dalam kasus korupsi proyek pengadaan dan pengelolaan jaringan serta instalasi komunikasi dan informasi lokal desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu 8 Oktober 2025.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu menghadirkan dua terdakwa, yakni Maulana dan Muhzen, yang didakwa telah menghalang-halangi proses hukum dalam pengusutan perkara korupsi proyek internet desa yang berlangsung sejak tahun anggaran 2019 hingga 2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muba dalam amar tuntutannya menyatakan, bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas dasar itu, JPU menuntut terdakwa Maulana dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp150 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sementara terdakwa Muhzen dituntut dengan pidana lebih ringan, yakni 3 tahun 6 bulan penjara dengan ketentuan denda yang sama.

BACA JUGA:Sidang Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi Internet Desa, Terungkap Skenario Jahat Soal Uang Rp2,1 Miliar

BACA JUGA:Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi Internet Desa Muba, Dua Terdakwa Kompak Tak Ajukan Eksepsi

Menurut JPU, hal yang memberatkan bagi keduanya ialah tindakan mereka dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, keduanya bersikap sopan selama persidangan dan telah mengakui perbuatannya.

Namun, usai mendengar tuntutan tersebut, pihak kuasa hukum terdakwa Maulana menilai bahwa tuntutan JPU terlalu berat dan tidak memenuhi rasa keadilan.


Suasana sidang pembacaan tuntutan pidana terhadap dua terdakwa kasus perintangan penyidikan korupsi--

Fitricia Medina SH MH, salah satu penasihat hukum Maulana menyebut bahwa pihaknya akan melakukan upaya pembelaan maksimal dalam sidang berikutnya.

"Tuntutan yang disampaikan JPU menurut kami tidak adil dan terlalu memberatkan. Kami berharap kejaksaan dapat lebih obyektif dan mengembangkan perkara ini agar aktor utama di balik perintangan penyidikan ini bisa terungkap," tegas Fitricia dibincangi usai sidang.

Menurutnya, Maulana hanyalah bagian kecil dari rangkaian peristiwa yang lebih besar, dan masih ada pihak-pihak lain yang memiliki peran lebih signifikan namun belum tersentuh hukum.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum meminta agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dapat menindaklanjuti dan memperluas penyidikan untuk mencari dalang utama di balik kasus ini.

BACA JUGA:2 Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi Jaringan Informasi Internet Desa Muba Diserahkan ke JPU

BACA JUGA:Kasus Perintangan Penyidikan, 2 Terpidana Korupsi Internet Desa Muba Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel

Kategori :