Sidang Korupsi Pemerasan Forum Kades Lahat, Jaksa Lahat Bakal Hadirkan 45 Saksi

Rabu 08-10-2025,12:57 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

JPU menyebutkan, kesaksian para kades menjadi kunci dalam mengungkap sejauh mana praktik pungutan tersebut dilakukan, serta siapa saja yang diuntungkan dari hasil pengumpulan uang tersebut.

Selain para kades, saksi lainnya berasal dari unsur pemerintah kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), hingga pihak perbankan.


Dua terdakwa korupsi pemerasan forum kades dihadirkan guna mendengarkan pembacaan dakwaan Kejari Lahat--

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai alternatif, keduanya juga dapat dijerat dengan Pasal 11 Undang-Undang yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang bertentangan dengan kewajiban jabatan.

Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi pertama, yang rencananya akan dimulai dari para kepala desa yang menjadi korban pungutan.

Kategori :