Sementara itu, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, Hambali Mangku Winata SH MH, menilai absennya para turut tergugat tidak hanya mencederai etika hukum, tetapi juga menimbulkan kesan bahwa mereka menyepelekan lembaga peradilan.
"Ketidakhadiran mereka berulang kali tentu menimbulkan tanda tanya. Ini kesannya seperti tidak menghormati proses hukum," ujar Hambali usai sidang.
Kuasan hukum ahli waris Raden Nangling Hambali Mangku Winata SH MH--
Hambali menegaskan pihaknya tetap siap menghadapi agenda mediasi yang ditetapkan majelis hakim.
Menurutnya, jalur damai masih terbuka selama pihak tergugat maupun turut tergugat menunjukkan itikad baik dan bersedia mengganti kerugian sebagaimana yang dituntut.
"Kami hanya meminta ganti rugi sebesar Rp10 miliar atas tanah yang saat ini masih dikuasai pihak tergugat. Jika mereka bersedia menyelesaikan secara kekeluargaan, kami siap berdamai," imbuhnya.
Perkara ini bermula dari sengketa lahan eks Bioskop Cineplex di Jalan Jenderal Sudirman, Palembang, dengan luas total mencapai 10.850 meter persegi.
Berdasarkan putusan pengadilan sebelumnya dalam perkara Nomor 35 dan 48, lahan tersebut seharusnya berstatus sita jaminan dan tidak boleh diperjualbelikan. Namun, lahan itu diduga telah berpindah tangan melalui transaksi yang dianggap tidak sah secara hukum.
Dalam gugatannya, penggugat meminta agar majelis hakim menyatakan batal demi hukum dua Akta Jual Beli (AJB) Nomor 829/2010 dan Nomor 831/2010 yang dibuat oleh notaris Henywati Ridwan pada 11 Agustus 2010.
Transaksi tersebut tercatat antara tergugat dengan PT Pakuwon Sakti.
Selain itu, penggugat juga menuntut agar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 351/Kelurahan 24 Ilir Tahun 2000 seluas 6.415 m² dan SHGB Nomor 339/Kelurahan 24 Ilir Tahun 1999 seluas 4.435 m² yang kini tercatat atas nama PT Permata Sentra Propertindo dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Kami hanya ingin keadilan ditegakkan dan hak-hak ahli waris atas tanah tersebut dikembalikan sebagaimana mestinya," pungkas Hambali.
Dengan berulangnya ketidakhadiran para turut tergugat, publik kini menyoroti apakah langkah majelis hakim selanjutnya akan lebih tegas menghadapi pihak-pihak yang terkesan abai terhadap panggilan peradilan.
Spekulasi menyepelekan lembaga hukum pun kian menguat, di tengah dinamika sengketa lahan yang tak kunjung usai ini.