Sementara disampaikan Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto S.Ik M.Ik melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH, bahwa dari aksi tersebut dilanjutkan proses mediasi.
BACA JUGA:Pelaku Perampokan Gaji Karyawan Rp591 Juta yang Diringkus di Rumah Pacar Ternyata Pemain Curanmor
Dalam proses mediasi itu, bahwa perwakilan manajemen PT ACI, Satria Arif, mengaku pihaknya telah menyampaikan tuntutan ini ke pusat. Dari pusat disiapkan dana Rp1 miliar per bulan, dan dana awal Rp300 juta untuk gaji.
Disepakati tiga poin utama: 1. Invoice PT DAM akan diselesaikan secara bertahap dengan skema yang disepakati kedua pihak.
2. Kesepakatan wajib direalisasikan dalam waktu 7 hari sejak pertemuan. 3. Jika tidak ada realisasi, PT DAM akan menempuh langkah hukum atau aksi lanjutan.
"Setelah mediasi rampung, pukul 11.30 WIB massa membubarkan diri secara tertib," tegas Aiptu Lispono SH.