Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan Ranperda dan Ranperkada Kabupaten Bangka

Kamis 02-10-2025,22:27 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

SUMEKS.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung kembali menyelenggarakan rapat harmonisasi terhadap 1 Ranperda dan 1 Ranperkada dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka. Kegiatan dilaksanakan di Kantor Wilayah Kemenkum Bangka Belitung, Kamis 2 Oktober 2025.

Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dilakukan terhadap:

• Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat; dan

• Ranperbup tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Kecamatan Mendo Barat.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Perkuat Sinergi dengan DJKI dan Perguruan Tinggi untuk Dorong Inovasi KI

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar FGD Evaluasi Perda Ketahanan Pangan dan Perlindungan Lahan Pertanian

Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, yang pada kesempatan ini diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh.

Dalam arahannya, Rahmat menegaskan bahwa pengharmonisasian dilaksanakan dengan memperhatikan aspek substansi (materi muatan) maupun aspek teknis penyusunan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa paradigma pembentukan regulasi saat ini mulai berubah dan harus menyesuaikan dengan perkembangan, termasuk berbasis Artificial Intelligence, dengan tujuan menghindari terjadinya tumpang tindih regulasi.

Ke depan, proses pembentukan peraturan perlu ditata kembali sejak tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan hingga pengundangan melalui sinergi dan kolaborasi, serta didahului oleh kajian hukum untuk memastikan urgensi pembentukan sebelum masuk ke dalam Propemperda maupun Propemperkada.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar Diskusi Strategi Kebijakan Implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Bangka, yang diwakili oleh M. Taufik, menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan Kanwil Kemenkum Babel dalam proses harmonisasi.

Ia berharap agar produk hukum daerah yang dihasilkan dapat berkualitas, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Sebagai acuan, Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat berpedoman pada Permendagri Nomor 52 Tahun 2014, sedangkan Ranperbup tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa mengacu pada Permendagri Nomor 45 Tahun 2016.

Kategori :