Setelah berserempetan dengan pengendara sepeda motor Suzuki Smash BG 3245 QM terjatuh kekiri kemudian terlindas ban belakang sebelah kanan mobil bus Mercedes Benz pariwisata B 7863 AC.
BACA JUGA:Bus Koperasi Tabrak Motor di Simpang Flyover Bandara, Kaki Pengendara Wanita Remuk
"Kita mengimbau kepada pengendara agar selalu berhati-hati berkendara hingga mematuhi peraturan lalu lintas dan juga kondisi jalan," jelasnya.
Kecelakaan ini terjadi akibat korban yang mengendarai sepeda motor Suzuki Smash BG 3245 QM lalai, hal ini lantaran sewaktu mendahului kendaraan lainnya tidak memperhatikan situasi arus lalu lintas sekitar.
Bahkan juga tidak memperhatikan ruang yang cukup, sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 ayat 4 UU No.22 tahun 2009 tentang LLAJ.
"Jadi kecelakaan ini terjadi akibat kelalaian pengendara motor Suzuki Smash BG 3245 QM yang tidak memperhatikan lalu lintas sekitar maupun ruang yang cukup sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 ayat 4 UU No.22 tahun 2009 tentang LLAJ," katanya.