Tahap II Kasus Korupsi Pasar Cinde, Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo 'Ngacir' Hindari Wartawan

Kamis 02-10-2025,13:54 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Dengan sejarah panjang dan posisi strategis di jantung kota, proyek ini semula diharapkan menghadirkan wajah baru perdagangan rakyat dengan konsep modern, bersih, dan tertata.

Namun, sejak tahap perencanaan, gelagat masalah mulai terasa. Proyek yang seharusnya membawa berkah bagi pedagang dan warga, justru memicu polemik terkait proses kerja sama, transparansi anggaran, dan dugaan penyalahgunaan wewenang.

BACA JUGA:Diskon BPHTB Tak Sesuai Peruntukan hingga Perusakan Cagar Budaya jadi Modus Korupsi Harnojoyo

BACA JUGA:SIMAK, 3 Alasan Kejati Sumsel Tetapkan Harnojoyo Tersangka, Nomor 2 Tak Bisa Mengelak

Seiring berjalannya penyidikan, Kejati Sumsel telah menetapkan lima tersangka, yakni:

- Harnojoyo – mantan Walikota Palembang

- Alex Noerdin – mantan Gubernur Sumsel

- Raimar Yousnaidi – Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Sama

- Eddy Hermanto – mantan pejabat terkait

- Aldrin Tando – Direktur PT Magna Beatum, selaku pelaksana proyek

BACA JUGA:Selain Harnojoyo, Kejati Sumsel Beri Kode Keras Pihak Lain Terancam Terseret Kasus Diskon BPHTB Pasar Cinde

BACA JUGA:Harnojoyo Sebut Pembongkaran Pasar Cinde Atas Permintaan Pemrov Sumsel Saat Itu

Kelima nama tersebut diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan terkait skema kerja sama Build, Govern, and Share (BGS) antara pemerintah dan pihak swasta.

Skema ini yang mestinya menguntungkan daerah, justru berubah menjadi ladang praktik korupsi yang menjerat keuangan negara dalam jumlah fantastis.

Bahkan, mantan Wakil Gubernur Sumsel periode 2015-2016, Ishak Mekki, kembali dipanggil sebagai saksi.

Pemeriksaan lanjutan ini dinilai penting, untuk mengurai benang kusut dan mengungkap aktor-aktor kunci di balik mega proyek yang kini menjadi aib publik tersebut.

Kategori :