Sementara, Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Erwin membenarkan bahwa laporan korban telah diterima pihaknya terkait Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP.
"Laporan korban jambret telah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang," ujarnya.