BACA JUGA:Wajib Tahu! MenPAN RB: Hanya Tenaga Honorer Penuhi 2 Syarat Ini yang Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:Perhiptani OKU Timur Bahas Transisi Penyuluh Pertanian Jadi Pegawai Pusat dan Kesejahteraan PPL
Sebelumnya kasus yang menimpa OR, terjadi pada 22 April 2025, dan sempat viral di media sosial setelah melaporkan kasus ke Polrestabes Palembang pada awal Mei karena mengalami penganiayaan dan percobaan pemerkosaan oleh terlapor.
Kekerasan seksual yang dialami korban tersebut terjadi ketika korban, terlapor dan sejumlah temannya sedang memainkan challenge buka borgol.
Kuasa Hukum Korban Imron Ahmad, S.H., M.H menegaskan selain meminta penyidik untuk segera menyelesaikan dan memberikan keadilan kepada kliennya, pihaknya juga akan menghadirkan saksi ahli.
BACA JUGA:Anaknya Gadisnya Diminta Lakukan Asusila Diimingi Uang Rp50 Ribu, IRT di Palembang Laporkan Tetangga
"Kami sudah berkonsultasi dengan saksi ahli pidana psikologis, dan beliau siap untuk menjadi saksi dalam kasus yang kami tanggani ini," kata dia.
Relevansi saksi ahli tersebut menurut dia, terkait dengan psikis korban yang mengalami trauma akibat dari pengancaman senjata tajam dan percobaan pemerkosaan.
"Kehadiran saksi ahli, dipastikan akan semakin membuka tabir kasus yang hingga kini belum jelas, selain tentunya untuk mendorong korban mendapatkan keadilan dalam perkara pengancaman dan kekerasan seksual tersebut akan membawa perkara ini ke Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) serta membawa perkara ini ke tingkat lebih tinggi," ujarnya.